Mendengar istilah “Kampung″,
kesan yang muncul di pikiran kita pasti akan tertuju pada suatu tempat
hunian dari sekumpulan orang atau keluarga dengan segala
keterbelakangan, keterbatasan, tertinggal, kolot, kumuh, terpencil, dan
beberapa sebutan lainnya yang terkait dengan kampung.
Memang tidak dapat kita
pungkiri, bahwa kampung sangat identik dengan istilah-istilah seperti
itu, begitu juga halnya dengan istilah Kampung KB yang akhir-akhir ini
menjadi icon yang cukup populer tidak hanya dikalangan para pengelola
program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKB-PK) dalam hal ini
BkkbN, akan tetapi juga banyak diperbincangkan oleh lembaga-lembaga
departemen ataupun non-departemen mulai dari tingkat daerah sampai
ketingkat pusat.
Memang, sejak Kampung KB ini
dicanangkan oleh Bapak Presiden RI (Ir.Joko Widodo) pada bulan januari
2016, bahwa Kampung KB ini banyak diperbincangkan oleh masyarakat mulai
dari kalangan bawah, menengah sampai kepada masyarakat kalangan elit,
dan bahkan tulisan-tulisan mengenai kampung KB banyak mengisi
kolom-kolom pemberitaan di media massa (surat kabar, majalah, tabloid)
dan bahkan menjadi pemberitaan yang cukup hangat dan populer di
media-media elektronik.
Lantas kenapa kampung KB ini
dibentuk, ada beberapa hal yang melatar belakanginya, yaitu : (1)
Program KB tidak lagi bergema dan terdengar gaungnya seperti pada era
Orde Baru, (2) untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat
kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sector
terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas, (3)
penguatan program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh dan
untuk masyarakat, (4) mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia yang
tertuang dalam Nawacita terutama agenda prioritas ke 3 yaitu “Memulai
pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa
dalam kerangka negara kesatuan" serta Agenda Prioritas ke 5, yaitu
"Meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia", (5) mengangkat dan
menggairahkan kembali program KB guna menyongsong tercapainya bonus
demografi yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2010 – 2030.
Tujuan Pembentukan
Secara umum, tujuan dibentuknya
Kampung KB ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di
tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan
sektor terkait lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil
berkualitas. Sedangkan secara khusus, Kampung KB ini dibentuk selain
untuk meningkatkan peran serta pemerintah, lembaga non pemerintah dan
swasta dalam memfasilitasi, mendampingi dan membina masyarakat untuk
menyelenggarakan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait, juga
untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan
kependudukan.
Syarat-syarat Pembentukan
Pada dasarnya ada tiga hal
pokok yang dapat dijadikan bahan pertimbangan sebagai syarat dibentuknya
Kampung KB dalam suatu wilayah, yaitu :
- Pertama, tersedianya data kependudukan yang akurat.
- Kedua, dukungan dan komitmen Pemerintah Daerah.
- Ketiga, partisipasi aktif masyarakat
Kriteria Wilayah
Dalam memilih atau menentukan wilayah yang akan
dijadikan lokasi Kampung KB ada tiga kriteria yang dipakai, yaitu :
- Kriteria utama: yang mencakup dua hal, yaitu: (1) Jumlah Keluarga Pra Sejahtera dan KS 1 (miskin) di atas rata-rata Pra Sejahtera dan KS 1 tingkat desa/kelurahan di mana kampung tersebut berada, (2) jumlah peserta KB di bawah rata-rata pencapaian peserta KB tingkat desa/kelurahan di mana kampung KB tersebut berlokasi.
- Kriteria wilayah: yang mencakup 10 kategori wilayah (dipilih salah satu), yaitu: (1) Kumuh, (2) Pesisir, (3) Daerah Aliran Sungai (DAS), (4) Bantaran Kereta Api, (5) Kawasan Miskin (termasuk Miskin Perkotaan), (6) Terpencil, (7) Perbatasan, (8) Kawasan Industri, (9) Kawasan Wisata, (10) Padat Penduduk. Selanjutnya dalam menentukan kriteria wilayah yang akan dijadikan sebagai lokasi pembentukan Kampung KB dapat dipilih satu atau lebih dari sepuluh criteria yang ada.
- Kriteria Khusus: yang mencakup 5 hal, yaitu: (1) kriteria data di mana setiap RT/RW memiliki Data dan Peta Keluarga, (2) kriteria kependudukan di mana angka partisipasi penduduk usia sekolah rendah, (3) kriteria program KB di mana peserta KB Aktif dan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) lebih rendah dari capaian rata-rata tingkat desa/kelurahan serta tingkat unmet need lebih tinggi dari rata-rata tingkat desa/kelurahan, (4) kriteria program pembangunan keluarga di mana partisipasi keluarga dalam pembinaan ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi dan partisipasi remaja dalam kegiatan GenRe melalui PIK-R masih rendah, (5) kriteria program pembangunan sektor terkait yang mencakup setidaknya empat bidang, yakni kesehatan, ekonomi, pendidikan, pemukiman dan lingkungan, dan masih bisa ditambah dengan program lainnya sesuai dengan perkembangan.
Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan yang merupakan
subyek dan obyek dalam pelaksanaan kegiatan operasional pada Kampung KB
selain keluarga. PUS, lansia, dan remaja juga keluarga yang memiliki
balita, keluarga yang memiliki remaja dan keluarga yang memiliki lansia.
Sedangkan sasaran sektoral
disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing yang pelaksananya adalah
Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, Ketua RT, PKB, Petugas lapangan sektor
terkait, TP PKK, kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dalam hal ini
PPKBD dan Sub PPKBD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokohagamat, tokoh
pemuda serta kader pembangunan lainnya.
Kenapa Harus Kampung KB?
Undang-undang nomor 52 tahun
2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai
dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekan
kewenangan kepada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN) untuk tidak memfokuskan hanya pada masalah Pengendalian Penduduk
saja namun masalah Pembangunan Keluarga juga harus mendapatkan
perhatian. Karena itu, dalam rangka penguatan program KKBPKtahun
2015-2019, BKKBN diharapkan dapat menyusun suatu kegiatan yang dapat
memperkuat upaya pencapaian target atau sasaran yang secara langsung
bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Sehubungan dengan itu, maka
untuk menjawab tantangan tersebut digagaslah program Kampung KB. Melalui
wadah Kampung KB ini nantinya diharapkan pelaksanaan program KKBPK dan
program-program pembangunan lainnya dapat berjalan secara terpadu dan
bersamaan. Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Agenda
Prioritas Pembangunan terutama agenda prioritas ke 3 yaitu “Memulai
pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa
dalam kerangka negara kesatuan".
Oleh karena itu cukup beralasan
apabila pembangunan kependudukan dimulai dari wilayah-wilayah pinggiran
yaitu kampung. Karena kampung merupakan cikal bakal terbentuknya desa,
dan apabila pembangunan pada seluruh kampung maju, maka desapun akan
maju. Dan apabila seluruh desa maju maka sudah barang tentu negarapun
akan menjadi maju.
Kampung KB Sebagai Wahana Pemberdayaan Masyarakat
Walaupun pembentukan Kampung KB
diamanatkan kepada BkkbN, akan tetapi pada prinsipnya Kampung KB
merupakan perwujudan dari sinergi antara beberapa kementerian terkait
dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mitra kerja, dan pemangku
kepentingan, serta tidak ketinggalan partisipasi langsung masyarakat
setempat. Oleh sebab itu Kampung KB ini diharapkan menjadi miniatur atau
gambaran (potret) dari sebuah desa yang didalamnya terdapat keterpaduan
dari program pembangunan Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga yang
disinergikan dengan program pembangunan sektor terkait yang
dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.
Hal ini sesuai dengan definisi
dari Kampung KB itu sendiri yaitu ”satuan wilayah setingkat RW, dusun,
atau yang setara, yang memiliki kriteria tertentu, di mana terdapat
keterpaduan Program KKBPK dan pembangunan sektor terkait yang
dilaksanakan secara sistemik dan sistematis‟.
Jadi Kampung KB sebenarnya
dirancang sebagai upaya membumikan, mengangkat kembali, merevitalisasi
program KKBPK guna mendekatkan akses pelayanan kepada keluarga dan
masyarakat dalam upaya mengaktualisasikan dan mengaflikasikan 8
(delapan) fungsi keluarga secara utuh dalam masyarakat. Dengan demikian
kegiatan yang dilakukan pada Kampung KB tidak hanya identik dengan
penggunaan dan pemasangan kontrasepsi, akan tetapi merupakan sebuah
program pembangunan terpadu dan terintegrasi dengan berbagai program
pembangunan lainnya.
Sehingga wadah Kampung KB ini
dapat kita jadikan sebagai wahana pemberdayaan masyarakat melalui
berbagai macam program yang mengarah pada upaya merubah sikap, prilaku
dan cara berfikir (mindset) masyarakat kearah yang lebih baik, sehingga
kampung yang tadinya tertinggal dan terbelakang dapat sejajar dengan
kampung-kampung lainnya, masyarakat yang tadinya tidak memiliki kegiatan
dapat bergabung dengan poktan-poktan yang ada, keluarga yang tadinya
tidak memiliki usaha dapat bergabung menjadi anggota UPPKS yang ada.